PENGANTAR
BISNIS INFORMATIKA
MEMBUAT
PERUSAHAAN SENDIRI
4IA01
Anggota Kelompok:
1. Arsy Fathul Aywi 51413397
2. Bhakti Utama G. P. 51413720
3. Fahda Herliana 53413067
4. Muhammad Khahfi 56413015
5. Rizki Raynaldy 57413939
Nama Perusahaan:
PT. Simoline Tech
Bidang Usaha:
Software Development For Service Engine
Lokasi Usaha:
Menara Sudirman 5rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 100 South Jakarta Indonesia
Telp: (021) 87687678
Fax: (021) 87687689
Latar Belakang:
PT. Simoline Tech dibentuk atas para tim ahli yang bersertifikat,
berpengalaman dan profesional. Simoline Tech merupakan perusahaan berbentuk PT
(Perseroan Terbatas) karena termasuk ke dalam perusahaan skala besar yang
mempunyai karyawan aktif berjumlah 100 orang, adapun alasan pemilihan PT
dibandingkan dengan CV adalah PT. Simoline Tech menggunakan konsep penanaman
saham oleh para investor sebagai modal usaha dengan setoran yang dapat
dijaminkan berdasarkan kepemilikan saham-saham. Pemilihan PT juga diharapkan agar
tidak ada kepemilikan nama yang sama pada perusahaan lain, karena saat membuat
nama PT harus dipesan terlebih dahulu pada Menteri Hukum dan HAM dengan
pengecekan agar tidak sama dengan nama dan merek yang sudah ada. Pemilihan PT
juga bertujuan untuk mempermudah penanggungjawaban perusahaan serta dalam legalitas
hukum yang jelas bagi perusahaan. PT. Simoline Tech adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang teknologi dengan memberikan jasa pembuatan software yang
digunakan untuk pencarian, pemesanan dan pemilihan khususnya untuk reparasi
kendaraan melalui suatu aplikasi yang cepat, user friendly, dan open source.
Motto:
“Best Time, Best Service, Best Price For Best Partner”
Visi:
Menjadikan perusahaan software development terkemuka dalam bidang Digital Service Engine di Asia Tenggara.
Misi:
Membuat software-software terbaru dengan teknologi canggih dan
melampaui teknologi yang sudah ada.
Modal:
Untuk membangun badan usaha PT. Simoline Tech diawali dengan modal
senilai Rp.2.000.000.000
Strategi Pemasaran:
Pemasaran PT. Simoline Tech dilakukan dengan berbagai cara
diantaranya membuat iklan online berbayar yang disebarkan melalui
aplikasi-aplikasi besar, membuat iklan dengan baliho yang diharapkan dapat
dilihat masyarakat secara umum, kemudian melakukan promo-promo secara langsung
dengan mengikuti kegiatan-kegiatan seminar teknologi dan promosi lainnya melalui
website PT. Simoline Tech yang beralamat di http://www.simolinetechasia.com
serta melalui siaran di radio.
Layanan PT. Simoline Tech
- Software Development
- Mobile Development
- Website Development
- System Integration
Produk PT. Simoline Tech
- “Simoline” untuk Bengkel Online
- “Obeng” untuk Pencarian Bengkel
Kelebihan PT. Simoline Tech
- Dapat melakukan pemesanan custom software bagi konsumen dengan memberikan bonus fitur pemilihan montir serta booking jadwal reparasi secara online melalui aplikasi Simoline bagi para member VIP.
- Pelayanan yang ramah dari para staff dengan kemudahan transaksi, harga yang transparan, dan cashless dengan “SI-MONEY”.
- Kerjasama antara perusahaan dengan montir dan bengkel yang terjamin dan terpercaya oleh PT. Simoline Tech.
- PT. Simoline Tech memiliki mitra bengkel serta montir yang diseleksi secara ketat dan tersertifikasi oleh PT. Simoline Tech untuk menjamin kepuasan konsumen.
- Aplikasi Simoline memiliki fitur unggul yaitu Digital Scanner Kerusakan Listrik pada kendaraan seperti pengecekan lampu, starter, dan aki sehingga mempermudah pengecekkan kerusakan mesin.
Struktur Organisasi
Profil Founder
Divisi Perusahaan
Aspek Keuangan
Modal Sendiri :
Rp 1.650.000.000
Modal Pinjaman : Rp 350.000.000
Total Modal :
Rp 2.000.000.000
Modal Investasi
Biaya Praoperasi
- Izin-izin
·
Badan
Usaha (PT)
§ Pengajuan nama perusahaan Rp 200.000
§ Akta perusahaan dari notaris Rp 1.000.000
§ Izin badan hukum & PNBP Rp 1.000.000
§ SIUP, TDP, dan BPJS (bebas biaya)
§ BPJS Ketenagakerjaan (bebas biaya)
§ Pendafataran di Dinas Ketenagakerjaan (bebas biaya)
·
Lain-lain Rp
1.000.000
Jumlah biaya praoperasi Rp
3.200.000
- Harta Tetap
·
Perlengkapan
Kantor
§ ATK Rp
7.500.000
§ Meja & Kursi Rp 35.800.000
§ Lemari Rp
27.500.000
§ 30 PC Rp
505.500.000
§ 10 Laptop Rp
248.998.000
§ 4 Printer Rp
4.400.000
§ 4 Handphone (Android OS) Rp 19.600.000
§ 1 Mesin Fotocopy Rp 53.500.000
§ 8 AC Rp
24.000.000
§ 2 Telepon Rp
150.000
§ Satu set peralatan pantry Rp 20.800.000
Jumlah harta tetap Rp
947.748.000
- Kebutuhan modal investasi (Harta Tetap+Izin-Izin) Rp 950.948.000
Modal Kerja
Pengeluaran Modal Tetap
- Biaya Umum (per bulan)
·
Sewa
kantor Rp
90.000.000
·
Biaya
listrik Rp
3.000.000
·
Telepon
Rp
5.000.000
·
Biaya
air Rp
3.500.000
·
Biaya
Internet Rp
4.550.000
- Biaya Software (per bulan)
·
Lisensi
software Rp
5.499.000
- Biaya Pemasaran Rp 12.250.000
- Biaya Hosting & Domain (per bulan) Rp 2.520.000
- Gaji (pimpinan, staf, tenaga kerja) Rp 97.670.000
- Kebutuhan modal kerja Rp 213.989.000
Demi kelancaran usaha, modal kerja yang dibutuhkan dihitung selama 3 bulan,
sehingga kebutuhan modal kerja dikalikan tiga ( 3 bulan).
- Kebutuhan modal kerja 3 bulan Rp 651.967.000
Kebutuhan Total Modal
- Total Modal Investasi Rp 950.948.000
- Total Modal Kerja (3 bulan) Rp 651.967.000
- Total Modal dibutuhkan Rp 1.602.915.000
Rincian Gaji Karyawan
- Bonus Kenaikan Jabatan
Bonus diberikan kepada setiap karyawan saat kenaikan jabatan.
- Bonus tender
Pembagian rata ke setiap karyawan sesuai dengan keuntungan yang di dapat.
Kemudian, aspek keuangan memiliki alat ukur untuk menentukan kelayakan suatu
usaha berdasarkan kriteria investasi dapat dilakukan melalui pendekatan yang
umum seperti :
- Net Present Value (NPV) adalah perbandingan antara PV kas bersih dengan PV investasi selama umur investasi.
NPV
= Total PV kas bersih – PV
investasi
= (2.000.000.000 –
1.602.915.000) – 0 (karena perusahaan baru didirikan)
= (143.985.000 – 0)
= 397.085.000 Sehingga NPV : Rp 397.085.000
- Break Event Point (BEP)
1. BEP Unit : titik pulang pokok (BEP) yang
dinyatakan dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.
BEP Unit
= (Biaya Tetap) / (Harga per unit – Biaya Variable per Unit)
2. BEP Rupiah : BEP atau titik pulang pokok yang
dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.
BEP Rupiah
= (Biaya Tetap) / (Kontribusi Margin per unit / Harga per Unit)
Keterangan :
a) BEP Unit / Rupiah = BEP dalam
unit (Q) dan BEP dalam Rupiah (P)
b) Biaya Tetap = biaya yang jumlahnya tetap walaupun usaha anda tidak
sedang berproduksi.
c) Biaya Variable = biaya yang jumlahnya meningkat sejalan peningkatan jumlah produksi seperti bahan
baku, bahan baku pembantu, listrik, bahan bakar, dan lain-lain
d) Harga per unit = harga jual barang atau jasa perunit yang dihasilkan.
e) Biaya Variable per unit = total biaya variable perunit (TVC/Q)
f) Margin Kontribusi per unit = harga jual per unit -biaya variable per
unit (selisih)
Cara Perhitungan BEP ke perusahaan :
Perkiraan bahwa perusahaan akan mendapatkan tender dari 2 perusahaan client
dalam periode waktu satu tahun.
Target perusahaan Simoline Tech mendapatkan minimal 2 buah perusahaan
client dan perusahaan menargetkan bahwa biaya atau pendapatan bersih pembuatan software yang didapat
sebesar Rp. 100.000.000,-/proyek.
Perhitungan : BEP = Biaya Tetap
– harga per unit
= 397.085.000 – 100.000.000
=
297.085.000
Sehingga BEP : Rp 297.085.000
Rencana Anggaran Biaya Pembuatan Aplikasi Simoline - Bengkel
Online
Aspek Legalitas
Dokumen legal aspek PT. Simoline Tech :
-
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
-
Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP)
-
Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
-
Akte
Notaris
-
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Dasar hukum untuk perseroan terbatas adalah :
-
Undang-undang no.40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas
-
Undang-undang no.8
tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
-
Undang-undang no.8
tahun 1995 tentang pasar modal berkaitan dengan pembentukan PT Terbuka
-
Peraturan pemerintah
no. 26 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas
-
Peraturan pemerintah
nomor 27 tahun 1998 tentang pemakaian nama perseroan terbatas
-
Keputusan menkumham
republik indonesia no. M-01.HT.01.01 tahun 2000 tanggal 4 oktober 2000 tentang
pemberlakuan sistem administrasi badan hukum dan hak asasi manusia republik
Indonesia.
-
Keputusan Jenderal
Administrasi Hukum Umum No. C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tentang Dokumen Pendukung
Format Isian Akta Notaris (FIAN) model 1 dan Dokumen Pendukung Format Isian
Akta Notaris (FIAN)model 11 untuk perseroan terbatas tertentu.
-
Surat edaran Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. C-1.HT.01.10-03 pada tanggal 8 maret 2004 tentang berakhirnya
sistem manual terhadap permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan dan
pelaporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
-
Keputusan Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. C-1.HT.01.01 pada tahun 2003 tanggal 22 januari 2003 tentang tata
cara pengajuan permohonan dan pengesahan akta pendirian dan persetujuan akta
perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.